Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Pengadaan Mobil Desa, 1 Mantan Anggota DPRD dan 4 Mantan Kades Ditahan

Berita Utama, Hukum1,306 views

Kabupaten Tangerang, Fixsnews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa, 1 lagi  adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ke empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka tersebut adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang didampingi Kasi Intelejen Ate Quesyini, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada showroom.

“Para pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” terang Nova.

Nova menambahkan  pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,”tandasnya. (01)

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Pengadaan Mobil Desa, 1 Mantan Anggota DPRD dan 4 Mantan Kades Ditahan

Kabupaten Tangerang, Fixsnews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa, 1 lagi  adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ke empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka tersebut adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang didampingi Kasi Intelejen Ate Quesyini, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada showroom.

“Para pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” terang Nova.

Nova menambahkan  pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,”tandasnya. (01)