PASURUAN-Jatim | Fixsnews.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan digelar di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) pagi, dipimpin oleh Kepala Kejari Teguh Ananto, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, dan Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.
Seluruh barang bukti berasal dari 138 perkara yang ditangani sejak Juni hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara: dibakar untuk narkotika, rokok ilegal, dan ponsel; serta dihancurkan menggunakan kendaraan berat untuk minuman keras (miras).
Rincian Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kejahatan narkotika dan rokok ilegal skala besar:
Narkotika: 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y.
Kejahatan Lain: 47 unit ponsel (alat transaksi), timbangan elektrik, dan alat hisap.
Miras: 1.830 botol minuman keras.
Rokok Ilegal: 1.873.320 batang (dimusnahkan agar tidak merugikan negara).
Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana.
Ia menyebut keberhasilan penindakan masif rokok ilegal merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang kuat dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Polri, dan TNI.
Bupati Rusdi Sutejo memberikan apresiasi, menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejari, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat. Bupati mengajak masyarakat ikut mengawasi agar pelaku barang ilegal tidak leluasa menjalankan aksinya di Pasuruan.(Dilli)


















