Jakarta, Fixsnews.co.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan sistem ijazah elektronik dan cetak mandiri mulai tahun 2025. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024, yang menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas.
Meskipun demikian, setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaan penerbitan ijazah, sehingga Kemendikdasmen terus berupaya melakukan perbaikan pada sistem ini. Dengan penerapan ijazah elektronik, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menjelaskan bahwa digitalisasi ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. “Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan,” ujarnya dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.
Dengan penerapan sistem ini, sekolah akan memiliki otonomi lebih dalam proses penerbitan ijazah. Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah.
Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah. “Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 menetapkan tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” jelasnya.
Koordinator Data Pendidikan di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, juga menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. “Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Kami perlu membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan keakuratan dan validitas dokumen kelulusan,” paparnya.
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.(Ben)