Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Akibat adanya penyesuaian sistem OSS terkait PP Nomor 28 Tahun 2025, pelayanan pendaftaran PKKPR dan Vertek di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terganggu. Hal ini terungkap ketika salah seorang dari perwakilan pemohon akan mengajukan pendaftaran PKKPR dan Vertek, Selasa (11/11/2025).
Menurut keterangan Amin yang ditemui di Dinas Tata Ruang, sistem OSS lagi error dan waktu saya mau daftar PKKPR dan Vertek kata petugasnya belum bisa.
“Saya mau daftar PKKPR dan Vertek belum bisa masih peralihan kata petugas pendaftaran dan saya disuruh sabar dulu,” kata Amin.
Sementara diperoleh informasi Penyesuaian sistem OSS terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 mencakup penyempurnaan sistem agar sesuai dengan ketentuan PP baru, seperti integrasi perizinan dasar (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR dan Persetujuan Lingkungan/PL) ke dalam proses izin usaha dan pengenaan asas fiktif-positif jika batas waktu izin terlampaui. Penyesuaian ini juga memungkinkan percepatan perizinan, terutama untuk UMKM, melalui mekanisme seperti predictive positive dan fleksibilitas baru seperti ketentuan modal disetor bagi PMA.
Rangkuman penyesuaian utama
Integrasi perizinan dasar: Sistem OSS RBA kini mengintegrasikan pemenuhan persyaratan dasar seperti KKPR (menggantikan izin lokasi) dan Persetujuan Lingkungan (menggantikan izin lingkungan) sebagai tahap wajib sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan (PB).
Asas fiktif-positif: Penerapan service level agreement (SLA) untuk semua jenis izin. Jika instansi terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan, sistem akan otomatis menerbitkan izin berdasarkan asas fiktif-positif.
Fleksibilitas dan kemudahan:
UMKM: Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan risiko rendah kini dapat memperoleh izin hanya dalam waktu 30 menit melalui smartphone.
PMA: Modal disetor untuk Penanaman Modal Asing (PMA) kini dapat sebesar 25% ( 𝑅𝑝2,5 miliar) dari nilai investasi minimum Rp10 miliar, dengan syarat diendapkan selama satu tahun.
Sektor tertentu: Beberapa sektor seperti restoran, SPKLU, dan startup teknologi di KEK mendapatkan kemudahan tambahan, seperti penurunan ambang batas investasi menjadi Rp5 miliar.
Proses predictive positive: Penggunaan data awal untuk mempercepat penerbitan izin, seperti KKPR atau pertimbangan teknis pertanahan.
Masa transisi: Sistem OSS RBA sempat tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada 7-9 November 2025 untuk penyesuaian sistem agar dapat berjalan optimal sesuai PP 28/2025. (by/01)


















