Ketua DPC PKB Simalungun Terima Keluhan Pekerja PT Bridgestone

Sumut, Fixsnews.co.id- Kantor DPC PKB yang terletak di kecamatan Siantar kabupaten Simalungun menerima kedatangan perwakilan pekerja ( pkwt ) PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate Senin, (6/2/ 2023) Pukul 11.00 Wib.

Kunjungan itu merupakan kunjungan kali kedua yang telah dilakukan pekerja yang sebelumnya, dilakukan Sabtu, 4 Februari 2023 yang bertujuan agar DPC PKB kab. Simalungun dapat membantu dan mendampingi atas keluhan yang mereka rasakan.

ketua DPC PKB Simalungun, Bron Alfiner Situmorang, S.Kom, M.M, menyampaikan kepada awak media bahwa DPC PKB kab. Simalungun sangat membuka pintu untuk setiap elemen masyarakat. Baik silaturahmi maupun membantu di setiap keluhan ditengah masyarakat apalagi pekerja.

“Benar , kami telah menerima kedatangan para pekerja. Secara umum mereka mengeluhkan karena tidak menerima kompensasi dan dengan kontrak kerja yang diduga hanya menguntungkan pihak PT. Bridgestone Sumatera Rubber estate tanpa memberikan/memperhatikan hak-hak pesangon dari para pekerja meskipun kontrak kerja telah selesai.

Selain itu kata bron Alfin Situmorang , hal ini sudah berlangsung selama mendekati 3 kali lebaran menimpa pekerja, dengan tidak berlanjutnya kontrak kerja di Perusahaan Bridgestone tersebut sehingga dengan kebijakan itu pekerja tidak menikmati tunjangan hari raya (THR).

Lanjut ketua DPC PKB Simalungun, Bron Alfiner Situmorang, S.Kom, M.M ini merupakan permasalahan besar dan perlu diambil langkah serius dalam penyelesaiannya. Agar setiap permasalahan di tengah pekerja , berjalan sesuai peraturan ketenaga kerjaan dan perundang-undangan yang berlaku.

DPC PKB Simalungun akan mendampingi pekerja PT. Bridgestone untuk melakukan langkah berikutnya, baik secara politis dengan bertemu pihak prusahaan Bahkan mendampingi secara hukum dengan menyampaikan dan mengadukan ke Disnaker hingga mendampingi ke Pengadilan hukum Industrial (PHI).

Untuk melanjutkan proses tersebut, 35 orang pekerja ( pkwt ) PT. Bridgestone menunjuk kuasa hukum Sahata Situmorang, SH dan Harfin Gunawan SH, MH dari kantor Situmorang Law Office & Partner mewakili mereka dalam upaya penyelesaian masalah ini. Ungkap ketua DPC PKB kab. Simalungun.
(Hendri.s.)