Jakarta, Fixsnews.co.id– Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat di Pasar Pramuka pasca-revitalisasi, Perumda Pasar Jaya memberikan klarifikasi resmi.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses penataan dan penetapan tarif dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, melalui kajian yang komprehensif, dan tetap berpihak pada keberlangsungan usaha para pedagang. Selain itu, Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga transparansi, keberpihakan terhadap pedagang, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kebijakan revitalisasi pasar.
“Revitalisasi Pasar dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing bagi pedagang, dan mendukung Jakarta Sebagai Kota Global,” kata humas Perumda Pasar Jaya dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id, Jumat (10/10/2025).
Kebijakan Berlandaskan Peraturan Daerah
Semua kebijakan Pasar Jaya dijalankan berdasarkan peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perumda Pasar Jaya dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
Langkah-langkah revitalisasi dan pengelolaan pasar dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Kami juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B,Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” kata humas Perumda Pasar Jaya.
Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan sepihak. Pasar Jaya telah melakukan kajian teknis dan finansial secara menyeluruh dan valuasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Fakta yang sebenarnya, tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) selama 20 tahun untuk lantai dasar adalah Rp403 juta, bukan Rp425 juta seperti yang diberitakan dan tarif lantai satu sebesar Rp351 juta. Lebih dari itu, Pasar Jaya juga memberikan skema cicilan dan diskon sebagai bentuk kepedulian terhadap para pedagang.(Ben)