Caption:Pemkot Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan JKK–JKM bagi wartawan, PSM, dan pekerja rentan pada peringatan HUT Korpri 2025.
Tangerang,Fixsnews.co.id— Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) di Kota Tangerang pada tahun ini menjadi momentum penting bagi perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kegiatan yang dipusatkan di Alun-alun Ahmad Yani pada Senin (1/12), BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan penyerahan simbolis kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjadi bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun kemampuan finansial yang terbatas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang atas komitmennya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan perhatian nyata terhadap Wartawan, PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dan Tenaga Kerja Rentan lainnya yang ada di Kota Tangerang. Bantuan iuran JKK dan JKM ini memberikan perlindungan langsung dari risiko kecelakaan kerja hingga risiko kematian. Dengan perlindungan ini, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan lebih tenang,” ujar Irvan.
Irvan menuturkan bahwa program JKK memberikan manfaat berupa layanan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan cacat total tetap atau meninggal dunia. Sementara itu, program JKM memberikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Pada kegiatan ini dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi wartawan dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Keduanya termasuk kelompok pekerja aktif di lapangan yang rentan terhadap risiko kerja.
“Wartawan dan Pekerja Sosial Masyarakat merupakan profesi yang memiliki mobilitas tinggi dan menghadapi risiko kerja setiap hari. Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, mereka kini memiliki jaring pengaman sosial bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugas,” tambah Irvan.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Irvan, terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja, termasuk pekerja informal yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap jaminan sosial.
“Kami berharap sinergi seperti ini terus berlanjut. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula pondasi kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang,” tutup Irvan.(Ben)


















