Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja Melalui Program JKP

Fixsnews.co.id- Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasarudin mengatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK akan mendapat uang tunai selama enam bulan, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja apabila mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) .

Yasarudin mengatakan, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

‘Manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Dimana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut. Demi mendapatkan manfaat itu, peserta harus dipastikan telah ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai skala usahanya yaitu mulai dari program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, ” kata Yasarudin dalam keterangan persnya, Kamis (25/8/2022).

Lanjutnya menerangkan, JKP diberikan kepada peserta atau pekerja yang terkena PHK dan merupakan peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 terakhir. Artinya, peserta sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK. Sementara hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja atau buruh tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, buruh telah mendapatkan pekerjaan dan buruh meninggal dunia.

Berikut 3 manfaat utama program JKP:

1. Uang tunai.
Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.

Rinciannya:

Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

2.Akses informasi kerja.

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja.
Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja. Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.

Syarat memperoleh JKP

Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK. Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

-WNI
-Belum mencapai usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:

-Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
Melengkapi profil dan biodata
Mengisi form pelaporan PHK
Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama.
+Melakukan verifikasi pengajuan klaim
Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua.
-Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dengan mengikuti pelatihan.
-Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.(ben)