Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Tangerang Diberikan Santunan, Begini Cara Klaimnya!

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Sejumlah pohon tumbang akibat hujan lebat disertai angin kencang melanda Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021). Diantaranya menimpa benda bergerak dan tak bergerak atau bahkan orang yang ada didekatnya. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang pun telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak.

Baca Juga: BPBD Kota Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga Jumat

Kepala Bidang Pertamanan Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 – Rp 50 juta.

“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalo cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” papar Hendri.

Baca Juga : Kejadian Darurat di Kota Tangerang, Hubungi Call Center Tangerang Siaga

Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri menjelaskan, masyarakat bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” jelasnya.

“Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda ,” lanjutnya.

Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.

“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu, ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau.(ben)