Tangerang,Fixsnews.co.id- Kota Tangerang memiliki total 4.169 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah, berfungsi sebagai akses penghubung untuk mobilitas masyarakat. Ribuan ruas jalan ini dibagi menjadi tiga kategori: jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa pembagian jalan tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis, kriteria, dan wewenang masing-masing.
Perbedaan antara ketiga jenis jalan tersebut adalah sebagai berikut: jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten, sedangkan jalan kota langsung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.
“Di Kota Tangerang saat ini terdapat lima ruas jalan nasional, enam ruas jalan provinsi, dan lebih dari 250 jalan kota yang tersebar di seluruh wilayah,” ungkap Taufik pada Jumat (14/2/25).
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen untuk memastikan semua ruas jalan dalam keadaan baik, aman, dan layak untuk dilalui. “Kami rutin melakukan koordinasi dengan instansi berwenang dan melakukan perawatan intensif secara berkala untuk memastikan semua ruas jalan nyaman dan aman,” tambahnya.
Berikut adalah daftar jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Tangerang:
1. Jalan Nasional:
Jalan Daan Mogot, Tangerang
Jalan Merdeka, Karawaci
Jalan Gatot Subroto, Karawaci-Jatiuwung
Jalan Otto Iskandar Dinata, Tangerang
Jalan K.S. Tubun, Pasar Baru
Jalan Tol yang melintas di wilayah Kota Tangerang
2. Jalan Provinsi:
Jalan M.H. Thamrin, Tangerang
Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang
Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh
Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug
Jalan Raden Fatah, Ciledug
Jalan Beringin Raya, Karawaci. (Awr)