KPK Tipikor Soroti Penanganan Kasus Selotambak, Inspektorat Dituding Lamban

oleh

Jatim,Fixsnews.co.id- Kasus dugaan korupsi di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat setelah berkas pelaporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tipikor yang dilimpahkan ke Inspektorat belum juga diteruskan ke Kejaksaan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2020 hingga 2024.

Yudha Wijaya P, Divisi Intel KPK Tipikor, mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat panggilan untuk klarifikasi terkait laporan tersebut. Dalam pertemuan dengan Agung dari Inspektorat, Yudha mendapatkan informasi bahwa berkas pelaporan akan segera diserahkan kepada Kejaksaan pada 28 April 2025. Namun, hingga kini, berkas tersebut belum juga sampai ke tangan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

“Agung menyatakan bahwa berkasnya akan dikirim hari itu juga, tetapi sampai saat ini, sudah sebulan berlalu dan berkas tersebut belum diterima. Ada apa dengan Inspektorat?” ungkap Yudha.

Pada 26 Mei 2025, Yudha melakukan konfirmasi dengan Kasi Intel Kejaksaan, Very, yang mengonfirmasi bahwa laporan dari Inspektorat belum diterima. Very juga mengungkapkan kebingungannya mengenai lambatnya proses kerja Inspektorat. “Kami belum menerima laporan dari Inspektorat sampai sekarang,” ujarnya.

Yudha menilai bahwa Inspektorat tidak becus dalam menangani Dana Desa di Kabupaten Pasuruan. Ia mencurigai adanya permainan di balik keterlambatan ini dan bertekad untuk terus memantau penyelidikan terkait kasus Selotambak. “Saya merasa janggal dan kurang puas dengan jawaban Inspektorat. Jika begini caranya, uang negara bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Yudha menambahkan bahwa dari 12 item yang diajukan terkait Selotambak, hanya 6 item yang dijawab oleh Inspektorat. Ia menegaskan bahwa ia akan terus mengejar keadilan dan tidak akan membiarkan pelaku korupsi lepas dari jeratan hukum.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *