KPU Trenggalek Gelar Media Gathering Untuk Pencerahan Masyarakat

Trenggalek, Jawa Timur, Fixsnews.co.id. – Agar tahapan-tahapan serta proses Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada tanggal 14 Pebruari 2024, agar di ketahui oleh masyarakat luas, maka diadakanlah sosialisasi melalui media gathering.

Press gathering atau konferensi pres merupakan suatu aktivitas mengundang jurnalis untuk berbicara dengan materi yang sudah disiapkan matang oleh penyelenggara dan target pertemuan itu diinginkan bisa dimuat media massa dari jurnalis yang di undang.

Diikuti oleh sejumlah jurnalis media-media yang wilayah tugasnya di Kabupaten Trenggalek, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas memberikan materi-materi Pemilu di salah satu RM di kawasan pusat pertokoan yang berada di Jalan Panglima Jenderal Besar Soedirman, Jum’at (8/12/2023).

Materi yang disampaikan oleh KPUD Trenggalek, salah satunya adalah terkait masyarakat yang ingin pindah atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masyarakat bisa segera mengurus surat pindah TPS.

Kemudian, KPUD Trenggalek akan memfasilitasi layanan pindah memilih, hingga H-30 pemungutan suara dan H-7 pemungutan suara untuk kategori khusus.

Dalam hal ini penting bagi warga agar tak kehilangan hak pilihnya, meski memilih diluar tempat tinggalnya atau terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, warga yang akan mengurus pindah tempat atau pindah TPS harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuannya.

“Siapkan saja KTP elektronik atau KK. Serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” kata Muhamad Indra Setiawan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya, kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah tempat memilih, adalah sebagai berikut,

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi. Harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili, harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah. Serta melampirkan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

(bud)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan