Kritik Gubernur Banten Soal Polemik SMAN 1 Cimarga, Aktivis Minta DPRD Bertindak Tegas

oleh
Caption:Aktivis kebijakan publik Ibnu Jandi saat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian tunjangan daerah bagi anggota DPRD Kota Tangerang ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin (6/10/2025).

Tangerang, Fixsnews.co.id- Aktivis kebijakan publik, Ibnu Jandi melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah. Ia menilai keduanya tidak layak memimpin Provinsi Banten, khususnya dalam menyikapi polemik yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Lebak.

Ibnu menyoroti peristiwa penonaktifan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga setelah aksi mogok belajar 630 siswa dan muncul video kepala sekolah menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Menurutnya, tindakan gubernur malah memberikan kesan bahwa pemimpin daerah mendukung siswa yang melanggar aturan sekolah.

“Menyikapi peristiwa anak sekolah yang Merokok di SMAN 1 Cimarga Lebak, Banten dan 630 siswa Mogok Belajar malah kemudian Kepala Sekolahnya anda non-aktifkan. Nah itu artinya Anda berdua mendukung anak sekolah yang merokok di lingkungan sekolah? dan Mogok belajar 630 Siswa tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok. Termasuk menjual di lingkungan sekolah, mempromosikan bahkan bentuk iklan lainnya yang berkaitan dengan rokok. Semua pihak, termasuk siswa dan guru, wajib mematuhi aturan ini. Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.

Baca juga:Diduga Rugikan Daerah Rp55 Miliar, Ibnu Jandi Laporkan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang ke Kejaksaan

Viral Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Lebak : Tegur Siswa Merokok, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

 

Tak hanya itu, keputusan untuk mengaktifkan kembali kepala sekolah karena tekanan dari netizen dianggap sebagai tindakan tidak konsisten dan berpotensi meresahkan masyarakat.

“Kemudian anda menganulir kembali keputusan tersebut agar Kepala Sekolah  aktif kembali akibat marah para Netizen.Ini bukan hanya soal kepala sekolah. Ini soal bagaimana pemimpin daerah menyikapi pelanggaran, merespons tekanan, dan berpihak pada siapa,” ujar Ibnu Jandi saat dihubungi Fixsnews.co.id, Minggu (19/10/2025).

Ia bahkan menuding bahwa keputusan Gubernur Andra Soni tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:

Pasal 76 Ayat (1) huruf (a) dan (b), terkait pembuatan kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu.

Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 437 Ayat (2), yang menyatakan pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat dikenakan pidana denda hingga Rp50 juta.

Atas dasar tersebut, Ibnu Jandi menyerukan agar DPRD Banten segera mengambil sikap tegas, termasuk membuka peluang untuk memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten jika terbukti melanggar aturan.

“DPRD tidak boleh diam. Jika benar terjadi pelanggaran, harus ada langkah hukum dan politik yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan bahwa kebijakan penonaktifan sementara Dini sebagai kepala sekolah SMAN 1 Cimarga merupakan langkah administratif untuk menjaga situasi tetap kondusif. Termasuk sebagai upaya menyelamatkannya dari proses hukum.

“Gubernur Banten memberikan arahan agar pemerintah memastikan tiga hal penting. Pertama, proses belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga kembali berjalan normal. Kedua, para pihak saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri,” kata Deden saat mempertemukan kembali antara Dini Pitria sebagai kepala sekolah dan Tri Indah Lestri sebagai orang tua siswa di SMAN 1 Cimarga pada Kamis (16/10/2025). Di kesempatan itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan damai antara keduanya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *