Laksanakan Putusan PK MA, Kanwil BPN Provinsi Banten Batalkan Sertifikat Milik Wijanto Halim


Jakarta, Fixsnews ,- Laksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 52PK/Pdt/2018 tertanggal 7 Maret 2018. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama milik Wijanto Halim yang berada di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pembatalan SHM dengan Nomor: 3363, 3364, 3365, 3366 dan 3367 milik Wijanto Halim ini, tertuang dalam Surat Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor: 07/Pbt/BPN.36/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021.

Menurut Suherman Mihardja, SH, MH, selaku pemohon pembatalan sertifikat milik Wijanto Halim, permohonan pembatalan sertifikat setelah menunggu lebih dari 3 (tiga) tahun lamanya kepada BPN Kota Tangerang yang tidak kunjung diproses.

“Selama lebih dari 3 tahun kami menunggu agar sertifikat milik Wijanto Halim dibatalkan, serta menerbitkan BPN Kota Tangerang kembali menerbitkan sertifikat milik keluarga saya, meskipun sudah memenangkan perkara perdata sehubungan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 52PK/Pdt/2018 tertanggal 7 Maret 2018,” ungkap Suherman Mihardja, dalam keterangan persnya kepada media, Jum’at (24/12/2021).

Suherman mengatakan, lamanya proses pembatalan selama ini lantaran diduga adanya oknum pegawai BPN Kota Tangerang yang sengaja menghambat dalam penyelesaian atas sengketa antara dirinya dengan Wijanto Halim.

“Sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 52 PK/PDT/2018, tertanggal 7 Maret 2018 yang dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali Ningsih Rahardja (Tjoa Tjoet Nio), Mareti Mihardja, Julia Mihardja, Yuliana Mihardja dan Suherman Mihardja, SH, MH,” ujar Suherman Mihadja, membacakan isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.52 PK/PDT/2018.

“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2937 K/Pdt/2015, tanggal 29 Februari 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.16/Pdt/2015/PT.BTN tanggal 6 April 2015 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 645/Pdt/Pdt.G/2013/PN.TNG tanggal 18 September 2014,” lanjutnya.

Suherman mengungkapkan, sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali tersebut yang telah membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2937 K/Pdt/2015, tanggal 29 Februari 2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), pihaknya mengajukan permohonan pembatalan SHM No. 3363, 3364,3365, 3366 dan 3367/Benda atas nama Wiyanto Halim pada 25 Mei 2018. Pada tanggal 12 September 2018 kembali mengajukan permohonan penerbitan SHM 49 dan SH 51/Benda atas nama Ningsih Rahardja, Mareti Mihardja, Julia Mihardja, Suherman Mihardja, dan Yuliana Mihardja selaku ahli waris almarhum Surya Mihardja.

“Proses pembatalan SHM No.3363, 3364, 3365, 3366 dan 3367/Benda atas nama Wijanto Halim tersebut prosesnya sangat bertolak belakang dengan proses pembatalan sertifikat miliknya tersebut, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Provinsi Banten No. 50/PBTL/BPN.36.71/V/2017 tentang pembatalan SHM No 49 dan SHM No 51 hanya dalam waktu 1 (satu) tahun, sudah keluar surat keputusan pembatalan atas sertifikat SHM 49 dan SHM 51,” paparnya.

“Hal tersebut diduga adanya oknum pegawai kantor BPN yang ikut terlibat persekongkolan dengan sengaja membantu dalam proses pembatalan sertifikat milik keluarga saya. Namun setelah menunggu lebih dari 3 (tiga) tahun penantian, akhirnya pihak BPN Kota Tangerang memproses pembatalan sertifikat milik Wijanto Halim dan menerbitkan kembali sertifikat milik saya,” sambung Suherman Mihardja, pengusaha property yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Dirinya pun mengapresiasi pihak BPN dalam upaya memberantas oknum pegawainya yang diduga ikut bermain dalam sengketa pertanahan dengan berani memproses pembatalan sertifikat milik Wijanto Halim.

Sejak Tahun 1990

Ia menjelaskan bahwa perkara dengan Wijanto Halim sudah berlangsung sejak 1990 hingga sekarang. Sudah 32 (tiga puluh dua) tahun baik secara pidana, praperadilan, PTUN serta perdata, yang semuanya sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht) dengan kemenangan berada di pihaknya.

“Sengketa ini tidak akan berkepanjangan apabila tidak dibantu oleh oknum pegawai BPN yang selama ini diduga membantu Wijanto Halim,” ujar Suherman kepada wartawan.

Maka, lanjutnya, sesuai pengalamannya selama ini dalam menghadapi sengketa pertanahan dapat dipastikan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat atas sengketa tersebut. Hal ini diduga dikarenakan adanya iming-iming atau kepentingan tertentu apabila kasusnya selesai dengan kemenangan si mafia tanah tersebut.

“Semua itu, setidaknya dapat dipastikan melibatkan banyak oknum baik dari pihak Kelurahan, Notaris selaku PPAT, Kepolisian serta pegawai BPN bahkan Hakim. Hal ini dapat terlibat dalam kasus saya sejak tahun 1990 hingga sekarang. Meski dengan perjuangan yang panjang, namun
dapat dikonfirmasi media.(wan/01)