Langgar Perda, Atribut Ormas Ditertibkan di Cipondoh

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id-Tiga pilar di wilayah Kecamatan Cipondoh menggelar operasi penurunan bendera ormas, yang terpasang atau berkibar diseluruh wilayah Kecamatan Cipondoh, Selasa (7/12/2012).

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengungkapkan penertiban atribut ormas ini dilakukan bersama para anggota ormas. Ditujukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antar ormas serta memperindah jalan.

“Tiga pilar berkolaborasi menurunkan atribut itu, untuk mengantisipasi gesekan. Semua anggota yang turun sudah diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara humanis,” jelas Rizal.

Rizal menuturkan, pengibaran bendera ormas di sejumlah titik ini dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasara umum,” tegas Rizal.

Menurutnya, pihak ormas masih diperbolehkan mengibarkan bendera jika sedang melakukan kegiatan besar. Namun jika ormas bersangkutan tidak melakukan kegiatan besar, maka bendera tersebut harus diturunkan.

“Cuma kalau pemasangan itu bukan dalam rangka acara, itu ditertibkan, diturunkan. Demi ketertiban dan kenyamanan umum. Disisi lain, pemasangan atribut atau bendera ormas hanya diperbolehkan di sekertariat ormas,” katanya.(Ded)