TANGERANG, Fixsnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Tindakan ini dilakukan di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendistribusikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di perumahan Medang Lestari. “Terdapat 35 bangunan liar di atas tanah aset Pemkab Tangerang. Dari jumlah tersebut, 15 bangunan telah dibongkar secara mandiri, dan saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar,” ucapnya.
Agus menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan. Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan prosedural, dengan memberikan surat peringatan pertama pada 21 Januari dan kedua pada 24 Januari.
“Hari ini kami memberikan SP ketiga, yang berarti para pemilik bangunan harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa bangunan liar tersebut berada di tiga lokasi di Kelurahan Medang Lestari, yaitu:
Taman Jajan, dengan dua lokasi Fasum Pemkab Tangerang yang dijadikan Taman Jajan, yaitu Taman Jajan RW 007 dan PSU di RW 11.
Dua lokasi bangunan liar dekat Sekolah SMPN 2 Pagedangan, yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang. Pasar Jajan RW 07, di lokasi Pasar Taman Jajan, dengan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang.
Bangunan-bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau para pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan yang telah diberikan untuk menghindari tindakan pembongkaran paksa. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana.
Dengan diterbitkannya SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(Len)