Sidoarjo-jatim | fixsnews.co.id-Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini tengah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL. Mereka meminta uang tambahan di luar biaya resmi PTSL, dengan dalih pengeringan lahan.
Masyarakat yang mengajukan permohonan PTSL diminta untuk membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 8.000.000, selain biaya administrasi dokumen yang mencapai Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per orang. Uang yang terkumpul dari pungutan liar ini dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Siapkan Lahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pungutan liar ini merugikan masyarakat. Beberapa warga yang sudah membayar pengeringan lahan ternyata tidak mendapatkan sertifikat tanah sesuai yang dijanjikan, dan ada juga yang tidak menerima sertifikat sama sekali,”ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky, Y, Ariandi SH. MH.
Menurut Jhon Franky, saat ini tim penyidik tengah memeriksa ahli untuk memperkuat alat bukti sebelum memutuskan penetapan tersangka. Kasus ini diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak lama lagi.
Keprihatinan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap praktik pungutan liar juga terlihat dari komitmen mereka untuk menuntaskan masalah ini. Dalam dua tahun terakhir, Kejari Sidoarjo telah menangani lima kasus pungli lainnya, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi.
“Kami sangat konsen dalam penegakan hukum, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pungutan liar adalah tindakan yang jelas merugikan, dan kami akan terus menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” tambah Jhon Franky.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, untuk memberantas pungutan liar dan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Pihak Kejaksaan berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi warga Desa Trosobo yang dirugikan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum terhadap pungutan liar yang melibatkan aparatur pemerintah dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat.(Dilli)