Libur Nataru Bupati Tangerang Minta Masyarakat Patuhi Petunjuk Instruksi


Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,– Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momentum spesial khususnya bersama keluarga. Namun tak seperti biasanya sebagaimana dalam situasi normal. Tahun baru ini adalah kali kedua di mana masyarakat berada dalam kondisi pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19.

Untuk menjaga dan mencegah terjadinya penularan kasus baru COVID-19, terlebih dengan masuknya varian baru Omicron, warga tetap diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, rajin cuci tangan, pakai masker, dan menjaga jarak.

Secara umum, batas-batas pelonggaran dalam aktivitas masyarakat yang diperbolehkan mengacu pada Surat Instruksi yang dikeluarkan Bupati Tangerang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi jelang dan pasca perayaan Hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Berikut ini poin-poin yang harus diketahui dan dijalankan bersama:

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tenaga pendidik maupun peserta didik wajib telah melaksanakan vaksinasi.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial akan diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk sektor esensial dan kritikal, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan maksimal kapasitas tempat ibadah 75 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Sementara itu, pada fasilitas umum Bupati Zaki juga memberlakukan ganjil-genap juga diberlakukan disepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Tempat makan diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan bagi tempat makan dengan jam operasional malam hari, maka diperbolehkan beroperasi pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.Bupati Zaki mengimbau Camat, Lurah dan juga Kepala Desa untuk mengoptimalkan Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (by/01)