Lindungi Pekerja Rentan, BPJAMSOSTEK Tangsel Bersama RS EMC Alam Sutera Serahkan Kartu Peserta GN Lingkaran

Tangsel,Fixsnews.co.id-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama RS EMC Alam Sutera secara simbolis menyerahkan kartu peserta program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) di Auditorium RS EMC Alam Sutera, Tangsel, Rabu (6/7/2022).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kota Tangsel, Iman Santoso Achwan mengatakan, sebanyak 175 peserta rentan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang pembayaran iurannya ditanggung RS EMC Alam Sutera melalui dana corporate social responsibility (CSR). Adapun perlindungan
sosial ketenagakerjaan yang diterima peserta adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :Lindungi Pekerja Rentan Melalui Program GN Lingkaran, RS EMC Alam Sutera Diapresiasi Kadisnaker Tangsel

“Pemberian bantuan pembayaran iuran JKK dan JKM tersebut menjadi bagian dari program GN Lingkaran. Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual. Melalui program GN Lingkaran, perusahaan tersebut berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain-lain. Adapun premi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 16.800 per bulan, ” ungkap Iman.

Iman berharap agar program ini bisa ini menjadi solusi bagi perusahaan–perusahaan besar untuk menyalurkan dana CSR ke arah yang lebih bermanfaat. Terlebih GN Lingkaran ini mencerminkan implementasi prinsip gotong royong untuk saling peduli dan melindungi satu sama lainya.

“Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus membuka kesempatan dan mengajak perusahaan-perusahaan untuk bisa menyalurkan bantuan dana CSR mereka melalui program GN Lingkaran, agar nantinya semua pekerja Indonesia baik itu formal dan informal akan memiliki jaminan sosial kesejahteraan bagi seluruh pekerja”, katanya.

Sementara Head of Sales RS EMC Alam Sutera Andy Halim mengatakan, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial dari RS EMC Alam Sutera kepada lingkungan sekitar khususnya bagi para pekerja rentan.

“Dengan mendaftarkan para pekerja tersebut kedalam Program JKM dan JKK, kita berharap para pekerja rentan tersebut bisa mendapatkan perlindungan dari resiko sosial selama satu tahun kedepan. Sehingga kedepannya para pekerja tersebut akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Lanjutnya menerangkan, program BPJAMSOSTEK khususnya GN Lingkaran ini sangat bermanfaat untuk pekerja informal karena
pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.

“”Harapan kami masyarakat yang tidak terjangkau terhadap jaminan sosial dapat segera mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK agar terlindungi ketika mereka sedang bekerja,” katanya.

Ditempat yang sama, Plt Kadisnaker Kota Tangerang Selatan Dadang Raharja menyambut baik dan mendukung kegiatan yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Dengan adanya sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah dan Perusahaan di Kota Tangerang Selatan dalam kegiatan Gerakan Nasional Lingkaran akan memberikan dampak postif terhadap perkembangan sektor tenaga kerja, ” kata Dadang yang juga menjabat Asda satu Kota Tangerang Selatan.

Dadang Raharja mengimbau perusahaan lain untuk ikut berpartisipasi dalam menyalurkan CSR-nya kepada para pekerja rentan dan lainnya. Sehingga dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

“Ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada peserta saat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin kesejahteraanya,’’ katanya.

Gencar Sosialisasikan Program JKP

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kota Tangsel, Iman Santoso Achwan juga mensosialisasikan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). program JKP yang memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Demi mendapatkan manfaat itu, peserta harus dipastikan telah ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai skala usahanya yaitu mulai dari program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, ” Kata Iman Santoso Achwan.

“Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor,” Sambungnya.

Lanjutnya menerangkan, terkait penerima program JKP, pekerja yang mengalami PHK harus memiliki komitmen untuk bekerja kembali, iuran pekerja memiliki paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta telah membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Program JKP tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.(ben)