LSM-BARA Desak BPN Kota Pasuruan Tuntaskan Kasus Pengukuran Tanah yang Bermasalah

oleh

Kota Pasuruan, fixsnews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) M-BARA Kota Pasuruan menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan tidak menunjukkan profesionalisme dalam menangani aduan masyarakat. Sebagai bentuk protes, LSM-BARA berencana menggelar aksi damai di depan kantor BPN pada Kamis, 24 Juli 2025.

Aksi ini merupakan respons terhadap lambannya tindak lanjut BPN terkait surat aduan mengenai kasus pengukuran tanah yang bermasalah. “Kami telah mengirimkan beberapa surat aduan, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang memadai dari BPN,” ungkap Saiful, Ketua LSM-BARA.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah permohonan pengukuran ulang tanah seluas 8.300 meter persegi milik Bapak Alan, yang terletak di Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Permohonan ini telah diajukan tiga bulan lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Saiful menjelaskan, hasil pengukuran BPN selalu tidak sesuai dengan luas yang tertera di sertifikat. “Pengukuran pertama menunjukkan luas 7.100 meter persegi, pengukuran kedua 7.400 meter persegi, dan yang ketiga 7.900 meter persegi. Selisih ini sangat merugikan pemilik tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut saiful mengatakan bahwa BPN Pasuruan beralasan bahwa kesalahan tersebut berasal dari pejabat-pejabat sebelumnya, namun Saiful menilai dalih ini tidak dapat diterima dan merugikan masyarakat. “Masyarakat membeli tanah berdasarkan luas yang tertera di sertifikat. Produk BPN harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada kesalahan, masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

LSM-BARA berharap BPN Kota Pasuruan dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan masalah ini. Jika dalam waktu dekat Kepala Kantor BPN tidak mau menemui mereka, aksi damai akan segera dilaksanakan.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *