Manado, Fixsnews.co.id– Ketua umum lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia meminta Polresta Manado untuk melakukan tahapan-tahapan yang serius dalam penanganan perkara pelecehan seksual yang sedang meraka kawal maupun perkara pelecehan seksual yang ada di wilayah kota manado.
Melalui informasi yang didapat telah terjadi tindakan pelecehan/pencabulan terhadap AS (6) anak perempuan yang berumur enam tahun, disalah satu kampung singkil link 2 berada di kota manado .
Perkara pelecehan telah dilaporkan ke rana hukum oleh orang tua korban bernama ABDUL dengan nomor polisi LP/ B/1251/X/2023/SPKT/RESTA MDO Pada tanggal 4 oktober 2023 di polresta manado .
Menurut penjelasan SA selaku ayah kandung korban menuturkan bahwa kejadian tersebut diketahui berawal dari saat melihat NP (korban) beberapa kali di kamar rumahnya sering memainkan alat kelaminnya sendiri, akibat dari perilaku yang sesekali tak wajar, kedua orang tua korban mencoba mengobrol dan bertanya-tanya kepada NP (6) demi menggali informasi.
Dalam pembicaraan NP (6) menceritakan bahwa dirinya sering dibawah ke salah satu tempat oleh pria berinisial AB (41) dan sering mempertontonkan sebuah film panas (18+) kepada NP (6), tak hanya memperlihatkan film dewasa AB (41) juga melakukan perbuatan menyimpang setubuhi hingga menjilat bagian alat vital korban NP (6)” dalam cerita sang anak .
Diketahui perbuatan bejat terduga pelaku pelecehan seksual AB (41) kepada NP (6) sudah dilancarkan beberapa kali, dari bulan september 2022 dan baru diketahui pada tanggal 4 oktober 2023. Diduga telah berlangsung kurang lebih tiga (3) bulan lamanya.
“Korban NP berumur 6 tahun, saat saya pergi bekerja NP ditinggal bersama ibu kandungnya AC di rumahnya, setiap harinya Korban NP sering berpamitan untuk bermain di luar rumahnya, namun kami orang tua sesekali melihat korban NP anak saya di dalam kamar memainkan alat kelaminnya, setelah di tanya-tanya (NP) menceritakan bahwa dirinya (NP) sering dibawah oleh terduga pelaku (AB) ke suatu tempat dan dipertontonkan film dewasa hingga menjilat kemaluannya dan melakukan perbuatan seksual layaknya hubungan suami istri,” Ucap sang ayah kepada media.
Dalam kejadian yang ada, Lukman Alkatiri selaku ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia yang mendapatkan keluhan tersebut, mendatangi polresta manado sekaligus meminta polresta manado melalui Kasat reskim Sugeng untuk dapat atensi serta seriusi perkara pelecehan seksual anak di bawah umur maupun memberikan sangksi sesuai hukum kepada pelaku sesuai amanat undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia .
“Saya dan beberapa anggota LSM Garda Timur Indonesia mendatangi Polresta Manado hari ini, hanya bersilaturahmi dengan kasat reskrim polresta manado sugeng sekaligus audensi singkat meminta polresta manado agar seriusi perkara pelecehan seksual anak dibawah umur ini Sesuai hukum yang berlaku, sebab kota manado lagi marak-maraknya kasus predator kelamin,” Kata Lukman saat diwawancarai.
Lukman juga menjelaskan “laporan pelecehan seksual ini segera diproses sesuai perundang-undangan agar kedepannya tidak ada lagi korban ,” Tegas Lukman Alkatiri Selaku Ketua Umum DPP LSM GTI.(Bgs)