Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Wijanto Halim

Kota Tangerang, Fixsnesws ,- Mahkamah Agung dalam putusannya sesuai dengan Nomor Register Perkara 446 K /TUN/2021 dalam perkara nomor 37/G/2020/PTUN .SRG telah menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Wijanto Halim yang telah diputus pada tanggal 30 November 2021.Wijanto Halim melakukan gugatan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang sesuai perkara no 37/G/2020/PTUN.SRG dikarenakan Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang yang telah melakukan Pemblokiran atas sertifikat milik Wijanto Halim nomor 3363, 3364, 3365, 3366 dan 3367 dan saya sebagai pihak Turut Tergugat Intervensi atas perkara tersebut dikarenakan gugatan tersebut seakan mengada ngada saja, sangat aneh bagaimana mungkin Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) yang sudah berkekuatan hukum tetap lalu melakukan pemblokiran sertifikat milik pihak yang kalah, lalu di gugat sungguh aneh.

“Saya waktu kalah di Kasasi kemudian mengajukan Peninjauan kembali dan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang memprpses Pembatalan sertifikat milik
saya dan saya tidak melakukan gugatan ke Kepala kantor Badan Pertanahan?”
ujar Suherman Mihardja SH.MH kepada wartawan.

Suherman Mihardja SH.MH selaku Ahli Waris dari (alm) Surya Mihardja sudah
memenangkan perkara Perdata sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 52 PK/Pdt/2018 tertanggal 07 Maret 2018 yang dalam amar Putusannya berbunyi :

– Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Ningsih Rahardja (Tjoa Tjoet Nio) , Mareti Mihardja , Julia Mihardja, Yuliana Mihardja dan Suherman Mihardja .SH.MH tersebut.

-Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2937 K/Pdt/2015, tanggal 29
Febuari 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.16/Pdt/2015/PT.BTN tanggal 6 April 2015 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 645/Pdt/Pdt.G/2013/PN.TNG tanggal 18 September 2014.

Menurut Suherman, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) tersebut yang
telah membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No 2937 K/Pdt/2015, tanggal 29
Febuari 2016 dan sudah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap (INCRAHT),
dirinya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat SHM No. 3363, 3364, 3365, 3366 dan 3367/Benda atas nama Wiyanto Halim pada 25 mei 2018 dan pada
tanggal 12 September 2018 kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat SHM 49 dan SH 51/ Benda atas nama Ningsih Rahardja , Mareti Mihardja, Julia Mihardja, Suherman Mihardja, Yuliana Mihardja, selaku ahli waris dari (alm) Surya Mihardja.

Suherman Mihardja SH MH yang juga seorang Advokat dan pengusaha menjelaskan perkara dengan Wijanto Halim sudah berlangsung sejak 1990 sejak dengan orang tua saya hingga sekarang sudah 32 ( tiga puluh dua ) tahun baik secara Pidana,Praperadilan, PTUN serta Perdata yang semuanya sudah berkekuatan hukum tetap (Inchracht ) dengan kemenangan di pihak saya dikarena bukti dan fakta fakta yang
benar.

“Wijanto Halim selain perkara tersebut juga ada melakukan gugatan Perdata lainnya namun gugatan itu semua tidak berbobot, terkesan hanya mau mengulur ulur
waktu dan mengada gada dengan menggulang – ulang permasalahan yang semua sudah pernah dibahas dan di ajukan dalam persidangan baik dalam Kasus Pidana, Perdata, PTUN serta Praperadilan sejak 1990 – 2020, sebelumnya sebagai contoh permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sah surat keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota tangerang mengenai pembatalan sertifikat milik saya No 49 dan 51/ Benda, padahal itu sudah ada di putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkannya dan kemudian dibatalkan di Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, bahkan dalam gugatan lain memohon kepada Majelis Hakim bahwa sertifikat miliknya tersebut sah dan berkekuatan hukum, padahal sertifikat tersebut terbit karena putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mana Putusan Kasasi kemudian dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) sejak 7 Maret 2018 lampau,” paparnya kepada Wartawan.

Sampai berita ini diturunkan, Wijanto Halim belum bisa dihubungi dan dikonfirmasi. (wan/01)