Meninggal Karena Sakit, Ketua RT di Tangsel Mendapatkan Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

oleh -52 Dilihat

TANGSEL, Fixsnews.co.id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangsel menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhum Wahyu Sriadi.

Diketahui, bahwa Almarhum Wahyu Sriadi merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang meninggal karena sakit. Selain itu, Almarhum Wahyu Sriadi juga merupakan Ketua RT 07 RW 03 di Kecamatan Serpong Utara.

Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel kepada ahli waris, yaitu istri almarhum Wahyu Sriadi dengan jumlah santunan sebesar Rp. 42.000.000.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel, Iman Santoso Achwan mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga Almarhum Wahyu Sriadi. “Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga Almarhum Wahyu Sriadi. Semoga Almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” ucap Iman.

Lebih lanjut, Iman juga menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak ahli waris yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Terakhir, Iman menyatakan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun pekerja Informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain.(Ben)