Kabupaten Tangerang,Fixsnews.co.id- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan santunan secara simbolis sebesar Rp. 202 juta kepada ahli waris Dapa Muhammad, peserta Proyek Jasa Konstruksi. Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Iman Santoso Achwan bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Sukanta kepada ahli waris yang disaksikan perwakilan manajemen kontraktor Fauzi Fashri di Sport Center Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Selasa (15/2/ 2022 ).
Iman Santoso Achwan menuturkan, Dapa Muhamad meninggal dunia (7/2/2022) karena tertimbun tanah saat bekerja memasang pipa PDAM. Adapun rekan sekerjanya, Nurdin hanya mengalami cedera ringan dan saat ini masih menjalani pengobatan rawat jalan di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sampai dirinya sembuh.
Baca Juga :Apresiasi BPJamsostek Berikan Santunan, Kadisnaker Tangsel Ajak Pekerja Daftar Jadi Peserta
“Keduanya mendapatkan perlindungan Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJAMSOSTEK karena perusahaan sudah mendaftarkan proyeknya sejak November 2021. Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian yang menimpa pekerja di proyek tersebut maka menjadi tanggungjawab BPJAMSOSTEK,” tuturnya.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka peserta akan mendapatkan santunan jaminan JKK senilai 48 kali gaji yang dilaporkan, serta biaya pemakaman Rp 10 juta dan Santunan Berkala yang dibayarkan sekaligus Rp. 12 juta.
“Di tahun 2021, Jaminan Kecelakaan Kerja Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan mencapai Rp. 28, 7 milyar, sedangkan Jaminan Kematian sebesar 39,7 milyar. Sedangkan sampai dengan Januari 2022 kemarin, telah dibayarkan sebesar Rp. 4,8 milyar untuk JKK dan sebesar Rp. 3,6 milyar untuk JKM,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Sukanta menyampaikan rasa duka citanya kepada keluarga korban serta mengapresiasi kinerja dan kepedulian BPJAMSOSTEK Tangerang Selatan. Sukanta juga mengimbau kepada perusahaan terutama perusahaan pelaksana proyek agar segera mendaftarkan pekerja proyeknya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Supaya para pekerja tenang dalam menyelesaikan pekerjaan karena sudah terlindungi Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, sebab risiko bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Segera pekerja daftarkan diri ataupun menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepastian jaminan melalui BPJAMSOSTEK. Santunan yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan keluarganya dan dapat juga bermanfaat untuk membuka usaha baru sehingga ada penghasilan untuk keluarga,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Dani, ahli waris sebagai penerima santunan mengapresiasi atas santunan yang diberikan.
‘Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK cabang Tangerang Selatan yang telah memproses klaim Jaminan Kematian dengan cepat dan baik. Program BPJamsostek sangat bermanfaat dan membantu saat terjadi musibah karena menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan,” ungkapnya.
Sementara itu, perusahaan kontraktor juga turut menyampaikan duka cita yang dalam kepada ahli waris dan sangat prihatin atas kejadian yang tak diduga sebelumnya yang menimpa tenaga kerjanya. Hal tersebut menjadi evaluasi dalam pelaksanaan proyek ke depannya.(ben)