Menkominfo : Perpres “Publisher Rights” Untuk Melindungi Dan mewujudkan Jurnalisme Yang Berkualitas

Caption: Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada pekerja media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara, Selasa (20/02/2024). Peringatan Hari Pers Nasional tahun ini mengangkat tema Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Merawat Keutuhan Bangsa. – (DRA)

Jakarta,Fixsnews.co.id- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

“Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Menteri Budi Arie dalam keterangan persnya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Selasa (20/2/2024).

Baca juga:Luncurkan Penghargaan Asia Education Medal, T4 Education dan HP Serukan Changemakers Indonesia Untuk Melangkah Maju

Hari Pers Nasional 2024 : Silaturahmi Wartawati PWI Pertama di Indonesia

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” pada hari Senin, 19 Februari 2024.

Budi Arie Setiadi menyatakan akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.

“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” jelas Presiden Joko Widodo.

Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” ungkap Presiden.

Presiden Joko Widodo menjelaskan Pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.

“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” tandasnya.(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan