Menteri PANRB Rini Widyantini: Sanksi Menanti Pimpinan yang Rekrut Pegawai Honorer

oleh

JAKARTA, Fixsnews.co.id- Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa setiap pimpinan kementerian, lembaga, dan daerah yang melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer akan dikenakan sanksi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, (17/3/2025).

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala daerah, menteri, atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi mereka, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar,” ujar Rini.

 

Baca Juga:Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

 

Kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.

Dalam Pasal 66 UU ASN, dijelaskan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, kecuali Pegawai ASN.

Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa instansi pemerintah atau PPK yang masih melakukan perekrutan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjaga meritokrasi dalam manajemen ASN. “Instansi pemerintah diharapkan proaktif dalam menyelesaikan administrasi bagi calon ASN, mengingat kebijakan nasional yang akomodatif telah ditetapkan. Tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi kebijakan ini,” tegas Rini.

Menteri Rini juga mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah lulus dan akan segera diangkat sebagai ASN. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, Ketua Komisi II, anggota Komisi II DPR RI, dan Menteri Keuangan atas dukungan mereka dalam penyelesaian pengangkatan calon ASN 2024.

“Rekan-rekan calon ASN, selamat mengabdi dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tutup Rini.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *