Modus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online Terbongkar, Polresta Sidoarjo Sita Uang Rp 5 Miliar

oleh

Sidoarjo, Jatim | Fixsnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi yang digunakan sebagai sarana untuk judi online. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa rekening bank.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R.A.K. “Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY, beserta barang bukti berupa 14 handphone, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank,” ungkap Kombes Christian pada Senin (11/8/2025).

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan mencari nasabah secara acak, menawarkan iming-iming uang tunai antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk membuat rekening bank dan mengaktifkan M-Banking. Setelah rekening nasabah dibuat, pelaku akan mengambilnya untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan dalam judi online.

Kombes Christian menambahkan bahwa nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening mencapai sekitar Rp 5 miliar. “Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” jelasnya.

Para tersangka dalam kasus ini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *