Nyalon Bupati, Ketua PP Daftar ke KPU Lewat Jalur Independent

oleh
oleh

Kabupaten Tangerang, Foxnews.co.id  ,-
Zulkarnain,Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang nyalon Bupati Tangerang dari jalur independen atau perseorangan.

Zulkarnain atau yang akrab disapa Bang Zul itu menggandeng Wakil Ketua PSI Provinsi Banten Lerru Yustira sebagai Wakil Bupati.

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang,Muhammad Umar.Pihaknya mencatat hanya ada satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari jalur perseorangan atau independen. Berkas tersebut berasal dari pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira telah membawa lebih dari syarat dukungan.

“KPU hanya menerima satu bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan berkas persyaratannya masih kami verifikasi,” kata Ketua KPU saat ditemui di kantornya,Selasa (14/5/2024).

Menurut Umar, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti foto copy kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU Kabupaten Tangerang pada saat melakukan pendaftaran.

“Untuk jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya dan total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,” jelasnya.

Sementara bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang,Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Tangerang dan ingin berpartisipasi pada Pilkada 2024. Ia mengaku telah mendapat dukungan sebanyak 158 ribu orang untuk memenuhi dokumen syarat bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.

“Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 158 ribu dukungan, dan ini langkah yang baik. Kami meminta dukungannya ke semua pihak,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.

“Nanti tinggal nunggu jadwal verifikasi untuk tahapan selanjutnya,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Dari masing-masing dokumen, yang akan diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.

Sementara,berdasarkan tahapan,pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai 8-13 Mei 2024, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.(ben/01)