Trenggalek, Jawa Timur, Fixsnews.co.id. – Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Trenggalek kembali meminta terhadap OPD penghasil PAD Kabupaten Trenggalek untuk selektif dan menerapkan tarif terhadap menara (tower) Base Transceiver Station (BTS) yang ada di kawasan Bumi Menak Sopal.
Di sinyalir masih banyak beberapa perusahaan yang memanfaatkan demi meraup keuntungan perusahaan pribadi mereka menggunakan satu tower untuk beberapa operator provider.
Mugianto menyampaikan jika satu tower digunakan oleh beberapa operator, tentunya PBG / IMB, juga harus dibedakan lebih mahal karena Resiko juga lebih berat, atas Radiasi Frekuensi terhadap lingkungan sekitar Tower, Senin (16/10/2023).
“Jika ini, menjadi pembiaran, maka tentu pemerintah daerah yang di rugikan. Implikasinya juga ke masyarakat karena tak berpotensi pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Politisi Partai Demokrat Trenggalek itu.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Mugianto Anggota Pansus PDRD, DPRD Trenggalek dalam pembahasan Raperda tersebut.
Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) BTS harus ada pembeda tarifnya antara di gunakan satu operator dan beberapa operator.
“Jika ditemukan ada BTS yang tidak patuh dan tunduk terhadap aturan lakukan pembongkaran saja,” tegas Kang Obeng, seperti yang disampaikan saat pembahasan PDRD.
Lebih lanjut Kang Obeng menambahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) hendak terus melakukan pengecekan berapa dan dimana BTS yang belum ada izinnya atau tidak terdaftar izin mendirikan bangunan (IMB) menara.
“Jika ditemukan dengan data yang jelas segera lakukan Penindakan menara BTS ilegal itu, Satpol PP harus bertindak,” saran Kang Obeng.
Tak berhenti disitu Kang Obeng juga meminta terhadap OPD pengampu soal papan reklame yang dikelola oleh pihak ketiga (vendor) itu menjualnya ke pembeli mahal yang ukuran besar kisaran 10 jt, maka retribusi, pajak yang dibebankan ke vendor jangan cuman receh.
“Ini urusan bisnis tidak ada sangkut pautnya soal kepentingan masyarakat, tarif harus jelas dan tegas,” ujarnya.
Lanjut kata Kang Obeng, perhitungan resiko karena Pemkab selaku pemberi ijin juga harus menjadi dasar penentuan tarif.
“Apalagi baliho-baliho besar yang saat ini bertebaran, walaupun sekedar untuk memperkenalkan diri, itu juga beresiko terhadap pengguna jalan atau masyarakat sekitar,” jelasnya
“Mengingat jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan (musibah, red) Pemkab selaku pemberi ijin yang bertanggung jawab,” tambah Kang Obeng.
(bud)