Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Pastikan informasi terkait Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) tersampaikan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan menggelar
Ngobrol Program Terkini JKN (Ngopi JKN). Ngopi JKN merupakan ajang silaturrahmi
sekaligus bertukar informasi bagi BPJS Kesehatan dengan para wartawan.Sebagai jembatan
informasi kepada masyarakat, awak media mengambil peran penting dalam menyukseskan
Program JKN dalam menyebarluaskan informasi.
Pada kesempatan tersebut, Firman Adrian, kepala bagian Mutu Layanan Kepesertaan Cabang Tangerang, menyampaikan beberapa
informasi terkait Tranformasi Mutu Layanan yang sedang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan
serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN.
“Salah satu fokus utama badan BPJS Kesehatan tahun 2024 adalah Pencapaian cakupan
peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan. Dalam rangka mewujudkan fokus badan
tersebut, BPJS Kesehatan saat ini memiliki Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR). Program ini bertujuan untuk memetakan masyarakat yang belum terlindungi JKN dan menyisir masyarakat rentan serta melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat terkait kepesertaan JKN ,” terang Firman.
Firman menambahkan BPJS Kesehatan berupaya memaksimalkan pemanfaatan teknologi di era digitalisasi saat ini, baik dari segi pelayanan administrasi kepesertaan maupun pelayanan pada fasilitas kesehatan. Tujuannya agar peserta dapat mengurus administrasi kepesertaan
dan mengakses layanan kesehatan secara mudah dan cepat.
Cukup menggunakan
smartphone peserta JKN dapat mengakses pelayanan administrasi melalui kanal layanan
tanpa tatap muka. Kanal layanan tersebut terdiri dari aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA).
“Dengan layanan PANDAWA, masyarakat tidak perlu repot dan pusing untuk mendapatkan
pelayanan administrasi kepesertaan.Cukup melalui Aplikasi Whatsapp dan mengikuti
penjelasan terkait alur pelayanan dan administrasi yang dibutuhkan melalui admin PANDAWA, sehingga masyarakat tidak perlu untuk mengantri atau menempuh jarak yang jauh untuk melakukan perpindahan kepesertaan atau pun layanan sebelumnya yang telah
dijelaskan secara langsung di kantor cabang, ” jelas Firman.
Selain kemudahan-kemudahan tersebut, ia juga menambahkan informasi yang sama
pentingnya dengan aplikasi dan kanal layanan tanpa tatap muka.
Bagi peserta yang ingin
berobat atau mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, saat ini bisa lebih mudah dan
praktis karena cukup menunjukan NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu
Keluarga sebagai identitas kepesertaannya.Peserta tidak perlu khawatir lagi semisal kartu
JKN-nya ketinggalan atau rusak.
Dalam kesempatan yang sama, Firman juga menjelaskan terkait program terkini BPJS
Kesehatan yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini bertujuan untuk
memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak khususnya segmen
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan
pembayaran iuran secara bertahap.
Pendaftaran program REHAB dapat melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, sehingga peserta dapat merencanakan pembayaran
bertahap atau cicilan sesuai kemampuan membayar.
“Adapun beberapa syarat untuk mendaftar Pogram REHAB diantaranya peserta segmen
PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Batas
maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus, yaitu 12 bulan. Untuk maksimal
periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari jumlah bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas,” imbuhnya.
Setiap detik akan selalu ada informasi baru yang hadir, saat ini media adalah wadah yang sangat besar untuk menyampaikan informasi tidak terbatas waktu dan tempat.
Firman pun berharap program REHAB dapat memberikan kemudahan untuk memastikan peserta selalu dalam keadaan aktif sehingga dapat menjadi payung pelindung kesehatan peserta dan
menjaga kesinambungan Program JKN. (by/atm)