Caption: Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pemuda bersenjata tajam di Jalan Raya Perancis. Polisi tegaskan tidak ada ruang untuk aksi tawuran di Kota Tangerang.
Tangerang, Fixsnews.co.id— Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah dengan menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap dalam operasi kepolisian rutin yang digelar untuk menekan aksi tawuran dan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Benda.
Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H. dan Waka Polsek AKP Muksin, S.H., M.H., segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita dua bilah celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti.
Polisi Dalami Motif dan Cegah Tawuran Remaja
Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mengetahui motif dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran antar kelompok remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas AKP Sriyono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi jajaran Polsek Benda dan tim patroli atas respons cepat mereka dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres dan Polsek dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, terutama patroli di jam-jam rawan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui call center 110.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ada gangguan kamtibmas, segera hubungi call center 110,” katanya.(Ben)


















