TANGERANG, Fixsnews.co.id– Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan patroli monitoring di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, pada Minggu (16/03/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025.
Patroli yang berlangsung dari malam hingga dini hari ini melibatkan tim Satpol PP yang menyisir berbagai lokasi hiburan malam. Mereka bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional dan mengidentifikasi potensi pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap gangguan keamanan yang mungkin timbul akibat aktivitas hiburan malam selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah. “Kami melakukan pemantauan untuk memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Agus Suryana.
Dalam patroli tersebut, tim Satpol PP menemukan beberapa tempat usaha, termasuk Bar & Resto, yang masih beroperasi. Tim gabungan memberikan teguran dan surat pernyataan kepada pemilik usaha. “Pernyataan ini berisi komitmen untuk tidak mengoperasikan jenis Bar selama bulan suci Ramadan. Namun, resto diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang,” jelasnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menambahkan bahwa razia gabungan ini melibatkan TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025 menjelaskan bahwa tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat mematuhi SE yang telah kami sosialisasikan,” pungkasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.(Len)