Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota Tangerang memberikan izin kepada pedagang Pasar Anyar untuk melakukan renovasi pada lapak dan kios mereka, dengan syarat tidak mengubah struktur bangunan. Izin ini dikeluarkan setelah pedagang menerima lapak atau kios beserta kuncinya, dan semua proses renovasi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini tertuang dalam surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2025, serta surat tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten. Asisten Daerah II Pemkot Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk merespons berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai legalitas renovasi tersebut.
Dalam surat dari Kementerian Pekerjaan Umum, dinyatakan bahwa Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan dengan rencana penyesuaian asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Ketentuan tersebut mencakup beberapa poin penting, seperti tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem yang sudah ada. Renovasi hanya diperbolehkan untuk menambahkan atau menyesuaikan dengan barang dagangan,” ungkap Ruta saat ditemui di Pasar Anyar pada Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut, Ruta menjelaskan bahwa fungsi ruang utama harus tetap dipertahankan sesuai dengan perencanaan awal. Setiap rencana penyesuaian wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian PU, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk memastikan kesesuaian teknis.
“Setiap perubahan harus dilakukan dengan jelas dan dalam pengawasan Perumda Pasar, serta disampaikan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten,” tambahnya.
Kementerian PU juga memberikan apresiasi terhadap semangat dan inisiatif Perumda Pasar Kota Tangerang serta para pedagang dalam mengoptimalkan fungsi dan kenyamanan Pasar Anyar. Hal ini mencakup kenyamanan ruang di area kios, tempat dagang, los umum, ruang penggilingan, dan los lainnya yang telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Tangerang memastikan bahwa semua renovasi lapak ini akan berada dalam pengawasan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(Awr)