Pedagang Pasar Kutabumi Minta Polisi Usut Tuntas Keabsahan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Ditengah kisruhnya soal rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang lahannya miliki Pemkab Tangerang yang diserahkan kepada Perumda Pasar Kabupaten Tangerang.

Ros pemilik Kios Blok LAA No.5 (Renovasi) Pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi bersama pedagang lainnya yang bernasib sama meminta ketegasan polisi mengusut soal keabsahan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios/Los/Grosir milikinya yang dikeluarkan oleh Kopastam dan yang dikeluarkan oleh Direksi Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Atasi Kekeringan, BPBD Kabupaten Tangerang Distribusikan Air Bersih di 16 Kecamatan

Hadirkan Ada Band, Festival Literasi Digital Kemenkominfo di Kota Tangerang Bahas Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital
Rusak Gembok Motor dan Pagar, Polsek Ciledug Amankan Maling Motor

“Kami mohon pihak berwajib dalam hal ini Polres Tigaraksa mengusut dualisme surat tanda bukti pemakaian kios, apalagi ada perbedaan masa berlakunya. Kalau yang dikeluarkan Perumda Pasar sudah habis masa berlakunya Mei 2023 sedangkan yang dikeluarkan Kopastam berlaku sampai tahun 2027,” terang Ros yang diamini Rudi dan pedagang lainnya.

Ditambahkan oleh Rudi dualisme yang terjadi di Pasar Kutabumi jangan dibiarkan berlarut larut, salah satu penyebab bentrokan belum lama ini adalah karena adanya dualisme pengelolaan di Pasar Kutabumi. Padahal yang berhak adalah Perumda Pasar sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Tangerang sebagai pemilik lahan yang sah.

“Kami juga berencana akan melaporkan masalah dualisme surat tanda bukti pemakaian kios. Apalagi saat ini, setelah kami pindah ke Penampungan Sementara Pasar Kutabumi, bekas kios kami dikuasai Kopastam dan ditulisi milik Kopastam. Kami sangat keberatan karena kami telah membeli kios tersebut nilainya puluhan juta rupiah,” katanya.

Sampai berita ini dibuat, pihak Perumda Pasar Kabupaten Tangerang dan Kopastam belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi soal keabsahan Tanda bukti pemakaian kios di Pasar Kutabumi.(atm)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan