Pekan Panutan Pajak 2025: Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak hingga 31 Maret

oleh -117 Dilihat

Tangerang,Fixsnews.co.id- Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025. Acara ini berlangsung hingga 26 Februari dan dapat diakses oleh wajib pajak secara online maupun offline.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengajak semua wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dalam momen ini, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon 25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku hingga 31 Maret.

“Para wajib pajak diimbau untuk bekerja sama dalam pembayaran retribusi dan pajak di awal tahun. Nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang, baik melalui gerai offline maupun pembayaran online,” tegas Maryono.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa Pekan Panutan Pajak bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi panutan dalam hal pembayaran pajak.

Acara ini berlangsung selama tiga hari di Plaza Puspem Kota Tangerang, dengan target sasaran pegawai, 13 kecamatan, dan 104 kelurahan, serta masyarakat umum.

Dari data yang ada, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan triwulan I tahun 2024. Target PBB untuk tahun 2025 adalah Rp610 miliar, sedangkan untuk BPHTB adalah Rp650 miliar. Target triwulan I untuk PBB ditetapkan sebesar Rp91 miliar dan BPHTB sebesar Rp65 miliar.

Hingga saat ini, capaian triwulan I untuk PBB telah mencapai 63 persen, sementara BPHTB mencapai 91 persen. “Pekan Panutan Pajak ini diharapkan dapat mendorong percepatan penerimaan pendapatan dari PBB dan BPHTB,” tambah Kiki.

Sebagai informasi tambahan, diskon PBB-P2 yang ditawarkan meliputi bebas sanksi administrasi hingga tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, serta diskon bervariasi untuk ketetapan berdasarkan nominal SPPT. Untuk BPHTB, sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL, atau PTKL juga mendapatkan diskon hingga 25 persen.(Awr)