Pelaku Penganiayaan Pemilik Warung di Tangerang Ditangkap Polisi

oleh -160 Dilihat

Tangerang,Fixsnews.co.id-Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap pemilik Warung Kelontong (Toko Adelia) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku berinisial KT (28) diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Hendi Setiawan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Ciracas setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, dalam keterangan tertulisnya.

Ubaidillah menjelaskan bahwa insiden penyerangan terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku membacok korban, Anjasmara, yang merupakan pemilik warung, menggunakan senjata tajam jenis parang.

Motif sementara dari penyerangan ini adalah kemarahan pelaku karena tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa parang dan langsung menyerang korban.

“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami merespon cepat laporan tersebut, dan Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap,” tambah Ubaidillah.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan kanan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Ben)