Pelarian Mantan Kades Bonisari Buronan Kejari Tangerang Berakhir di Makam Keramat Mauk

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Pelarian Mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dalam kasus pengadaan mobil dinas desa tahun 2018, berakhir di makam keramat Mauk Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022) menjelaskan kronologis penangkapan buronan pengadaan mobil dinas desa tahun 2018, yang juga mantan Kades Bonisari.

Dungkapkan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tentang keberadaan DPO atas nama Sutisna, mantan Kades Bonisari di sekitar makam keramat di Desa Kedung Dalam Kecamatan Mauk pada hari Minggu (9/10/2022).

Mendapat informasi lokasi tersebut, tim tabur Kejari Kabupaten Tangerang dengan cepat melakukan penangkapan pada hari Senin (10/10/2022) sekitar pukul 18.27 WIB
di makam keramat Mauk Tangerang.

“Saat itu kasi intel dan kasi pidsus memerintahkan tim tabur untuk memantau dan melakukan pemetaan lokasi di mana DPO terakhir terlihat, di hari senin (10/10/2022) pukul 15.15 WIB tim berada di lokasi untuk mencari keberadaan DPO, setelah beberapa jam kemudian Sutisna terlihat tengah berada di warung makan sekitar makam keramat, dan langsung dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Nova, penangkapan dilakukan setelah DPO usai melaksanakan sholat maghrib, tidak ada perlawanan pada saat penangkapan, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diproses.

“Sutisna, Mantan Kades Bonisari saat ini berada dalam tahanan kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang untuk di proses lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Tangerang sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-274/M.6.12/Fd.1/06/22 tanggal 6 Juni 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian (pengadaan) mobil operasional desa yang terletak di Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji TA 2018 atas nama Sutisna yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka dengan Nomor: B-2127/M.6.12/Fd.1/06/2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka Sutisna tidak pernah hadir ketika mendapatkan panggilan dari kejaksaan sehingga tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan surat nomor:2429/M.6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 23 Juni 2022. (by/01)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan