Banten,Fixsnews.co.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pembaruan penting terkait implementasi Coretax DJP. Berikut adalah informasi terbaru mengenai bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), faktur pajak, dan surat teguran.
1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
Pembuatan bukti potong PPh di aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema:
Input Manual: Wajib pajak dapat memasukkan data bukti potong secara manual (key in) di Coretax DJP.
Unggah File XML: Wajib pajak dengan jumlah besar dapat mengunggah bukti potong dalam format *.XML.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan dari PJAP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan bukti potong, silakan kunjungi tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Catatan Penting: Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Namun, bukti potong yang dihasilkan tidak akan terkirim ke akun penerima penghasilan, sehingga tidak akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, kami mendorong penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax DJP. Panduan aktivasi akun dapat ditemukan di tautan ini.
Statistik Terkini: Hingga 3 Februari 2025, telah diterbitkan 1.259.578 bukti potong PPh untuk masa Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, sedangkan 995.707 bukti potong diterbitkan oleh pemotong PPh non-instansi pemerintah.
2. Faktur Pajak
Hingga 3 Februari 2025, sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan total 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk masa Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi.
3. Surat Teguran
Penerbitan Surat Teguran di aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan. Surat Teguran ini diterbitkan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).
Wajib pajak dapat menginformasikan hal tersebut melalui saluran helpdesk di unit kerja DJP atau melalui kring pajak di 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
DJP berkomitmen untuk memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” tambah Dwi Astuti.
Untuk panduan lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP, dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan
menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.(Ben)