Pemberi Kuasa Bukan Ahli Waris, Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Pengacara


Jakarta, Fixnews,- Polda Metro Jaya (PMJ) menghentikan proses penyidikan atas perkara dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik yang dilaporkan seorang pengacara bernama Agus Wijaya. Penghentian perkara tersebut berdasarkan Surat Ketetapan No.S-Tap/695/III/2020/Ditreskrimum tertanggal 4 Maret 2020 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto.

Dihentikannya perkara ini, langsung menggugurkan semua tuduhan dugaan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada tiga orang tersangka, yaitu Suherman Mihardja, Sukandi Bin Nahrin dan Nurdin Sudirja.

Peter Wongsowidjojo, Kuasa Hukum Suherman Mihardja mengatakan, penghentian perkara tersebut setelah pelapor Agus Wijaya mencabut laporan polisi dengan LP No: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2015.

“Pelapor mencabut laporannya karena menyadari tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami keliru, karena ternyata Samad klien pelapor terbukti bukan ahli waris yang sah dari Arjikun Bin Ardjamah pemilik tanah berdasarkan data Girik C No.566,” ujar Peter, dalam press reales yang diterima redaksi, Rabu (1/4/2020).

Ia mengungkapkan kronologi perkara kliennya Suherman Mihardja, yang juga berprofesi sebagai pengacara sampai dilaporkan ke Ditreskrimum PMJ.

“Klien kami Bapak Suherman Mihardja merupakan pemilik lahan di Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Lahan seluas kurang lebih 20 hektar tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, Bapak Surya Mihardja pada tahun 1989 – 1998. Di antara pembelian tanah tersebut, ada pembelian tanah Santa, yang mana tanah tersebut atas nama Arjikun Bin Ardjamah dengan Girik C No.566 tertanggal 6-1-1976 berikut PBB,” jelas Peter.

Kemudian, kata Peter, kliennya pada tahun 2006 hendak merapihkan administrasi atas tanah-tanah di Desa Peusar yang masih berupa Girik yang sejak dibeli oleh mendiang ayahnya.

“Sejak dibeli belum dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Kemudian dengan memberikan foto copy data yang dimilikinya dan menyerahkan kepada Lurah Desa Peusar dan Staff untuk mencari pemilik asli ataupun ahli waris sesuai dengan yang tertera dalam data tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, jelas Peter, dilakukan pemberkasan oleh Lurah beserta Staff untuk dibuatkan AJB. Kliennya Suherman Mihardja menyerahkan sepenuhnya kepada Lurah dan Staff nya tersebut untuk melakukan pemberkasan dan investigasi serta pengecekan atas kebenaran dari pemilik tanah awal ataupun ahli warisnya.

Surat Keterangan

“Setelah dilakukan pemberkasan AJB, Lurah Peusar membuat Surat Keterangan tertanggal 16 Januari 2007 yang menerangkan benar bahwa akta-akta tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak pemilik atau yang hak atas tanah asal dari penjual tersebut. Dalam surat keterangan itu, menyatakan bahwa semuanya atas sepengetahuan Lurah Desa Peusar dan menyatakan bertanggungjawab atas kebenaran dari isi akta-akta AJB tersebut yang ditandatangani atau dibuat,” paparnya.

Namun, lanjutnya, dalam pemberkasan bidang tanah atas nama Arjikun Bin Ardjamah tersebut, Lurah Peusar menggunakan nama Santa selaku penjual. Padahal sebenarnya Santa sudah meninggal dunia sejak tahun 1999.

“Santa juga ternyata bukan anak dari Arjikun Bin Ardjamah pemilik Girik C No.566. Perbuatan tersebut tidak diberitahukan kepada klien kami. Kemudian, pada tahun 2014 muncul pengakuan dari pihak ahli waris Santa (Samad) yang mengaku tanah tersebut adalah milik orangtuanya, namun klaim itu tidak didukung bukti kepemilikan tanah atas nama Santa,” beber Peter.

“Kemudian, ahli waris Santa tersebut melaporkan Lurah Desa Peusar Sukandi Bin Nahrin dan Suherman Mihardja ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan di AJB No.34/2007 dengan Laporan Polisi No:LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2015,” sambungnya.

Atas permasalahan tersebut, Suherman Mihardja tidak tinggal diam. Ia juga melaporkan Lurah Peusar Sukandi atas perbuatan melawan hukum dengan menipunya sebagaimana tanda bukti lapor No: TBL/2792/VII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 10 Juli 2015.

Putusan PN Tangerang

“Laporan itu kemudian berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan Putusan No.989/Pid.B/2017/PN.Tng tertanggal 25 Juli 2017, Majelis Hakim menyatakan Sukandi Bin Nahrin terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 1 tahun penjara,” ujar Peter.

Masih menurut Peter, dengan terbuktinya palaku pemalsuan AJB tersebut, juga membuktikan bahwa Samad (Pelapor) bukan ahli waris sah Arjikun Bin Ardjamah pemilik tanah dengan Girik C No.566 sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Kepala Desa Peusar tertanggal 9 Januari 2019.

“Kemudian hal itu ditindaklanjuti dengan Surat Pemohonan Laporan Polisi oleh Kuasa Hukumnya, Agus Wijaya tertanggal 3 Oktober 2019. Atas bukti dan fakta serta permohonan pencabutan Laporan Polisi tersebut, maka Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atas kasus tersebut,” pungkasnya.

Terkait persoalan tersebut, pihak pelapor Agus Wijaya belum dapat dikonfirmasi.(by/02)