Pemberian Santunan Jaminan Kematian Debitur BPR Subang – Karya Utama Jabar, Anggota PERBARINDO

Tangsel, Fixsnews.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJamsostek Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta
kepada ahli waris Iis Parida, salah satu debitur (nasabah) BPR Subang – Karya Utama Jabar yang juga merupakan anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO). Adapun penyerahan tersebut diberikan dalam acara sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan tentang perlindungan jaminan sosial bagi para BPR se Kota Tangerang Selatan di Hotel Tuscany Bsd, Tangsel, Kamis (24/3/2022).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Tangsel, Iman Santoso Achwan menjelaskan, Iis Parida merupakan peserta baru dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya satu bulan sebelum meninggal dunia. Meskipun baru satu bulan terdaftar, santunan tersebut tetap wajib diberikan dengan jumlah sama sebab almarhumah telah tercatat membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga : BPJamsostek Tangsel Sosialisasikan Program Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Perbarindo

“Perlindungan BPJS ketenagakerjaan tersebut tidak melihat jangka waktu peserta terdaftar dan yang terpenting yakni saat risiko terjadi, peserta masih aktif, sehingga hak-haknya masih bisa disalurkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iman Santoso Achwan menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI). Fungsinya untuk memberikan rasa aman bagi pekerja atas risiko finansial akibat kecelakaan atau kerugian lainnya yang mengancam jiwa selama melakukan aktivitas pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Namun bagi debitur BPR bisa mendaftarkan diri pada 2 program, yaitu JKK dan JKM.

“Nasabah BPR cukup membayar Rp 16.800 untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkapnya.

Kabid Pelayanan Kantor BPJamsostek Cabang Kota Tangsel, Devi menambahkan, untuk proses pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, karena peserta atau ahli waris tinggal mengikuti ketentuan persyaratan yang telah di atur Pemerintah.

“Biasanya para peserta atau ahli waris kesulitan karena belum sepenuhnya paham tata cara maupun berkas yang harus dilampirkan sebagai dasar pembayaran. Untuk itu, jika ada kendala silahkan bertanya ke petugas kami agar kami dapat bantu dan pandu untuk mengurus haknya. Kami siap membantu dengan pelayanan prima,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama BPR Subang – Karya Utama Jabar, Mohamad Noor Rahman mengajak perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai penyalur kredit pemberdayaan usaha masyarakat untuk mengikuti kerja sama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menjelaskan, kerja sama ini memberikan perlindungan jiwa para nasabah.

“Kerjasama BPR dengan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat menguntungkan para debitur. Nasabah yang mengajukan kredit usaha sudah ada penjaminnya, namun untuk perlindungan jiwa nantinya tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Rahman berharap BPR lainnya mengikuti kerja sama ini karena Ini salah satu upaya mitigasi resiko dan dapat menjadi produk unggulan yang ditawarkan kepada nasabah.

“Selain itu, Kita juga dapat berperan membantu menyukseskan program Pemerintah,” katanya.

Ditempat yang sama, Ahli waris Iis Parida mengapresiasi atas santunan jaminan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan akan digunakan untuk biaya berkala.

“Dengan santunan ini saya mengucapkan terima kasih, ini bisa digunakan untuk biaya 40 harian dan lainnya. Kami tidak menyangka, ternyata program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat yang berarti bagi Masyarakat,” katanya.(Ben)