Pemerintah akan Beri Amnesti kepada Puluhan Ribu Narapidana

Caption: Tangan narapidana terlihat dari dalam sel saat para narapidana menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Fixsnews.co.id- Tahanan yang akan memperoleh amnesti adalah termasuk mereka yang dihukum karena kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, termasuk yang mencemarkan nama baik presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (13/12), mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau penghapusan hukuman terhadap puluhan ribu tahanan, mulai dari aktivis yang dihukum karena pencemaran nama baik hingga mereka yang dipenjara di Papua karena mengkritik pemerintah.

Ia mengatakan sekitar 44.000 tahanan di seluruh negeri akan mendapatkan amnesti atas dasar kemanusiaan, sekaligus untuk mengurangi jumlah penghuni penjara yang sudah melebihi kapasitas.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari total jumlah tahanan secara nasional, kata Andi.

Tahanan yang akan memperoleh amnesti adalah termasuk mereka yang dihukum karena kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, termasuk yang mencemarkan nama baik presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia, tambah Andi.

Sekitar 18 aktivis yang dipenjara karena mengkritik pihak berwenang atau melakukan protes di Papua akan termasuk di antara yang dibebaskan, kata Andi.

“Ini bagian dari upaya rekonsiliasi dengan kawan-kawan kita di Papua. Pemerintah punya niat baik untuk membuat Papua lebih damai,” katanya.

Papua berada di bawah kekuasaan Indonesia sejak 1969 setelah referendum kontroversial yang didukung PBB, yang menurut banyak orang tidak mencerminkan keinginan masyarakat setempat.

Pembahasan tentang kemerdekaan Papua merupakan isu sensitif bagi pemerintah yang telah lama bersikeras bahwa referendum tersebut sah.

Narapidana lain yang akan dibebaskan termasuk mereka yang dihukum karena pelanggaran narkoba, kecuali pengedar, serta narapidana dengan penyakit kronis seperti HIV.

Pemerintah kini sedang menyelesaikan rencana tersebut, termasuk menyusun daftar nama narapidana. Pemerintah juga akan membahas rencana tersebut dengan DPR.

Prabowo juga menyarankan agar mereka yang diampuni dan masih dalam usia produktif terlibat dalam program swasembada pangan atau menjadi bagian dari pasukan cadangan militer, kata Andi.

Penjara-penjara di Tanah Air sangat penuh sesak. Para ahli mengatakan hal ini sebagian disebabkan oleh penekanan pada pemenjaraan daripada rehabilitasi bagi orang-orang yang dihukum karena pelanggaran narkoba berdasarkan undang-undang narkotika yang ketat.(VOA/03)