Pemerintah Dorong Pembentukan UU Perampasan Aset Tindak Pidana

Jakarta, Fixsnews.co.id-
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. UU tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (09/12/2021) pagi.

Baca Juga : Presiden Jokowi : Metode Pemberantasan Korupsi Harus Terus Kita perbaiki

“Saya mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Presiden dalam keterangan persnya, Kamis (9/12).

Presiden Jokowi mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana korupsi sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

“Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, Kamis (9/12).

Kepala Negara pun mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Di semester pertama tahun 2021 misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun. Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” ujarnya.

Presiden menjelaskan, Indonesia juga telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, seperti perjanjian mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah disepakati dengan Swiss dan Rusia. Kedua negara tersebut siap membantu Indonesia dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, serta perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

“Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan oleh, baik para mafia; mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” tandasnya.

Budaya Antikorupsi Sejak Dini
Dalam sambutannya, Presiden juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh identik dengan penangkapan. Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Penanaman budaya antikorupsi sejak dini merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Membangun kesadaran diri adalah kunci mental antikorupsi,” ujarnya.

Presiden juga mengingatkan bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah. Kepala Negara pun mengajak para peserta yang hadir secara fisik maupun daring untuk terus membangun tata kelola yang dapat mencegah tindak koruptif.

“Pelayanan harus lebih cepat dan efisien tanpa adanya ongkos-ongkos khusus. Gunakan teknologi untuk digitalisasi, standardisasi, dan transparansi. Perkuat implementasi sistem penanganan perkara terpadu, tingkatkan integritas aparat penegak hukum, dan kita harapkan bisa menutup celah-celah penyalahgunaan wewenang dan perilaku korupsi,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Y. Laoly, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan sejumlah gubernur. (Ben)