Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan II 2025

oleh

Caption: Ilustrasi petugas PLN secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur guna menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

JAKARTA, Fixsnews.co.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode Triwulan II (April – Juni) 2025 tanpa adanya perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan, “Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif periode triwulan I tahun 2025.” Penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM, juga tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa perseroan siap mendukung keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. “PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan,” ujarnya.

Darmawan menambahkan bahwa PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik sambil melakukan efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara agresif.

Untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan II 2025, pelanggan dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi PLN.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *