PROBOLINGGO, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah Barang Milik Daerah (BMD) di ruang kerja Bupati Probolinggo, Selasa (2/9/2025).
Selain hibah BMD berupa tanah dan bangunan, juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai BMD dari Pemkab Probolinggo ke Kejari Kabupaten Probolinggo. Penandatanganan naskah perjanjian hibah dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, bersama Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam. Sedangkan berita acara serah terima pinjam pakai ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dan Kepala Kejari.
Hibah tersebut berupa tanah dan bangunan eks SD Negeri Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, seluas kurang lebih 1.500 meter persegi. Aset ini akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau gedung Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) yang dikelola langsung oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia dan dihadiri oleh Kasubbag dan seluruh Kasi Kejari Kabupaten Probolinggo, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dwijoko Nurjayadi.
Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, menyatakan bahwa penyerahan hibah BMD ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam mendukung kinerja Kejari, khususnya terkait pengelolaan Rupbasan.
“Kabupaten Probolinggo belum memiliki fasilitas Rupbasan. Atas permintaan Kejari, kami berbagi aset berupa tanah dan bangunan agar dapat digunakan untuk Rupbasan. Momentum ini juga bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Bupati Haris menegaskan pentingnya kerja sama antar Forkopimda dalam menjaga ketertiban, edukasi masyarakat, dan pembangunan. “Sinergitas ini penting, tidak hanya soal keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, mengapresiasi hibah BMD sebagai langkah penting dalam penguatan fasilitas kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan Rupbasan kini berada di bawah Kejaksaan, bukan lagi Kementerian Hukum dan HAM.
“Gedung Rupbasan atau Pemulihan Aset dan Barang Bukti ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan pemulihan aset negara yang aman dan representatif,” ungkapnya.(Andri)