Sidoarjo, Fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren yang digagas oleh DPRD Sidoarjo. Kehadiran perda ini dinilai penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren di Sidoarjo.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (25/10), dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren.
Menurut Bupati Subandi, keberadaan Perda Fasilitasi Pesantren nantinya akan menjadi landasan hukum dan jaminan perlindungan bagi lembaga pendidikan berbasis agama. Ia menilai, aturan ini juga akan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan pesantren dalam pengembangan pendidikan, ekonomi umat, serta penguatan karakter religius generasi muda.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam pembahasan lanjutan, penyusunan naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Subandi.
Bupati Subandi menegaskan bahwa pembentukan Perda Fasilitasi Pesantren akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari organisasi keagamaan, forum pesantren, hingga tokoh masyarakat. Ia berharap perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan riil pesantren di lapangan.
“Hadirnya Raperda ini merupakan wujud nyata upaya bersama dalam memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, terdapat sekitar 192 pesantren dengan total 14.992 santri (data BPS tahun 2020). Jumlah tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk memberikan payung hukum yang dapat memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah.
Santri Sebagai Agen Perubahan
Lebih lanjut, Bupati Subandi menyampaikan bahwa pembangunan Sidoarjo tidak hanya fokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk para santri.
Ia menilai santri memiliki peran strategis sebagai agen perubahan (agent of change) dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, keagamaan, dan moral di masyarakat.
“Santri dapat menjadi role model, teladan, dan contoh akhlak mulia. Mereka bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga penggerak perubahan sosial di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.(Dilli)


















