Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id– Hari kelima pasca penutupan tempat wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kawasan tersebut terpantau sepi dan tidak ada pengunjung, Rabu (23/06/2021). Hal ini mengingat pada kawasan tersebut dirasa dapat menimbulkan keramaian dan dapat menjadi tempat penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga : Dampak Meningkatnya Kasus COVID-19, Pilkades Serentak di 77 Desa di Kabupaten Tangerang Resmi Ditunda
Plt. Camat Kosambi Cikwi R Inton, S.IP, M.Si, menjelaskan, penutupan tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang dengan Nomor : 443.2/2236-Bag.Um/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Bioskop, Arena Bermain Anak, Tempat Wisata, Toko Modern, Pertokoan, Rumah Makan dan Sejenisnya serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi di Kabupaten Tangerang.
“Begitu surat edaran bupati keluar, kami (Kecamatan Kosambi) lansung bergerak cepat untuk memperketat penjagaan agar tidak ada pengunjung yang bisa masuk ke kawasan pantai,” dalam keterangan persnya, Rabu (23/6/2021).
Inton melanjutkan, sebelumnya pihak kecamatan bersama pihak pengelola PIK 2 juga sudah melakukan penutupan sejak diberlakukannya Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kecamatan Kosambi juga sering melakukan patroli dan razia Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi pengunjung yang datang di kawasan tersebut.
“Kami juga sudah mengerahkan Satpol PP dari kecamatan untuk menjaga disana, Senin sampai Jumat kita patroli, Sabtu dan Minggu kita razia Prokes. jadi semisal ada pengunjung yang datang, sudah kita hadang dari garis perbatasan Banten – Jakarta, mengingat sebagian besar pengunjung itu berasal dari luar Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kendati demikian, Inton sangat mengapresiasi sikap pengelola PIK 2, apresiasi ini ditujukan karena pihak pengelola dapat bekerjasama dalam melakukan penutupan ini sebagai upaya mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
“Begitu ada surat edaran, saat itu juga kami langsung berkomunikasi kepada pihak pengelola PIK 2. Saya juga sangat mengapresiasi sikap dari pengelola, apresiasi ini saya sampaikan karena pihak pengelola bisa diajak bekerjasama dengan cara menutup lokasinya sebagai upaya dukungan dalam mengatasi penyebaran virus COVID-19 ini,” tutupnya.(IKP/elen)