Kota Malang, Jatim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengadakan sosialisasi mengenai Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Acara ini berlangsung di Hotel Atria Kota Malang pada Selasa, 18 Februari 2025, dan dihadiri oleh 60 pelaku usaha di sektor hiburan, hotel, restoran, dan kafe.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kota Malang serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kewajiban memiliki izin usaha hiburan, seperti kelab, pub, bar, dan karaoke. Selain itu, bagi yang menjual minuman beralkohol, mereka diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberikan informasi mendalam mengenai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang membuka acara tersebut, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah. Ia menyatakan bahwa kepatuhan ini tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Erik juga mengimbau para pengusaha hiburan, terutama kelab malam, pub, bar, dan karaoke, untuk menutup sementara usaha mereka selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci tersebut. Ia menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha hiburan malam sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis tersebut memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk aspek keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.
Lebih lanjut, Erik mengingatkan pengusaha untuk tidak mencoba memanipulasi pajak. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus di mana tempat dengan izin kafe atau restoran ternyata juga menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, kolaborasi dalam perizinan dan pengawasan Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan potensi PAD yang dapat diperoleh oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam hal kepemilikan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat Kota Malang mengenai hal ini.(Dilli)