Pemkot Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Sukseskan RPJMD 2025-2029

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa agenda Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang ini sangat penting untuk meningkatkan sinergi antara semua lapisan masyarakat dalam mendukung realisasi pembangunan. Pemkot Tangerang telah merumuskan isu strategis pembangunan yang mencakup lima aspek dasar, yaitu peningkatan sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan dan inovasi pelayanan publik.

“Kami baru saja membuka forum penting untuk mendukung pembangunan. Banyak hal yang dibahas bersama semua elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan-masukan berharga yang dapat meningkatkan efektivitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, di Puspem Kota Tangerang pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menambahkan bahwa Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang kali ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk pimpinan legislatif, akademisi, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.

“Kami merencanakan dua agenda ini untuk mendukung kelancaran pembangunan berkelanjutan. Selain itu, agenda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan tingkat provinsi dan Asta Cita yang sedang diproyeksikan oleh pemerintah pusat,” jelas Yeti.

Pemkot Tangerang, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, menargetkan agar RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 dapat disahkan sesuai dengan target yang telah ditentukan pada akhir bulan depan.

“Kami mendorong agar rancangan yang telah dibahas dapat disahkan sesuai dengan waktu yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan,” pungkasnya.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *