KOTA TANGERANG, Fixsnews. co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner, untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dianggap penting untuk menunjukkan kepada konsumen bahwa prosedur pembuatan produk olahan makanan dan minuman telah memenuhi standar laik dan higienis.
Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa sertifikat ini merupakan bukti tertulis keamanan pangan yang diperlukan untuk memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. “Sertifikat itu adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji,” ungkap dr. Dini pada Rabu (16/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pengurusan SLHS di Kota Tangerang tidak dikenakan biaya, meskipun proses uji laboratorium di UPT Labkesda Kota Tangerang berbayar sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Kami mendorong semua pelaku usaha untuk segera mengurus SLHS sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat. Langkah ini tidak hanya penting bagi keamanan konsumen, tetapi juga mendukung citra positif dan keberlanjutan usaha itu sendiri,” imbau dr. Dini.
Pemkot Tangerang menekankan bahwa pengurusan SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap usaha yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan berkontribusi pada kesehatan masyarakat.(Awr)