Pemkot Tangerang Keluarkan Kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2

Tangerang, Fixsnews.co.id- Rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin usai usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/02).

Pj Wali Kota Nurdin mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.

“Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak. Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,” tutur Pj Wali Kota Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, juga menjelaskan, Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.

“Di mana pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak. Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan,” terang Dr. Nurdin.

Pj Wali Kota Nurdin memaparkan, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun.

Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang tersebut selama 3 hari mulai dari tanggal 26-28 Februari 2024.(Awr)